Powered By Blogger

Selasa, 15 Maret 2011

BANTUAN DANA BSM MAN DELIMA DI SULAP


Sigli -  
Dana bantuan siswa miskin yang digulirkan pemerintah tentu merupakan program yang dinilai sangat membantu kalangan miskin, guna membantu wajib belajar sembilan tahun khusus bagi siswa miskin, Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tidak boleh disulap dengan alasan apapun harus benar-benar murni berbentuk uang yang diterima oleh para siswa miskin, sesuai dengan haknya dan tidak boleh ada pemotogan sedikitpun.
Namun yang terjadi, di MAN Delima Kecamatan Delima Kabupaten Pidie pembagian dana bantuan bagi siswa miskin diduga kurang memenuhi aturan, seharusnya bantuan senilai Rp. 760.000. kenyataan yang ada hanya diberikan berkisar antara Rp. 350.000 – 450.000. Menurut Drs. Usman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN Delima bahwa, “Penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) telah di salurkan oleh pejabat yang lama yaitu DARWIN, S.Ag”.
Untuk Tahun Ajaran 2010, MAN Delima mendapat bantuan dana BSM sebesar Rp. 199.120.000 dengan jumlah siswa yang berhak mendapat bantuan sejumlah 262 siswa. Dalam keterangannya Ibu Yusnidar selaku guru bagian kesiswaan, “Penyaluran dana BSM di MAN Delima dilakukan pemotongan,” antara lain :
NO
KEPERLUAN
JUMLAH (RP)
1
Untuk pembayaran SPP selama 12 bulan
60.000
2
Untuk pembayaran OSIM 12 bulan
12.000
3
Untuk biaya Ekskul     
25.000
4
Perpustakaan 
25.000
5
Kartu siswa
5.000
6
Baju Olahraga
100.000
7
LKS      
86.000
8
Kebutuhan Kelas                    
40.000
9
Uang Bangku  
40.000
10
Porseni                       
10.000

T O T A L
4.03.000

Apabila dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp. 760.000 di kurangi Rp. 403.000, maka para siswa MAN Delima menerima hanya sebesar Rp. 357.000. Disaat media ini menghubungi Kepala Kantor Kementerian Departemen Agama Kabupaten Pidie Drs. Amiruddin melalui telpon seluler dan menjelaskan tentang temuan Media ini dilapangan, beliau dengan lantang mengatakan “Hukum didunia ini merupakan kepanjangan tangan Tuhan, jadi silahkan anda memberitakan semua temuan di lapangan, biar oknum-oknum Kepala Sekolah yang melakukan penyelewengan di proses secara Hukum yang berlaku”. Tanpa beliau sadari apabila terjadi penyelewengan yang di lakukan oleh oknum-oknum Kepala Sekolah dibawah naungan Kantor Kementerian Departemen Agama Kabupaten Pidie, beliau selaku pimpinan harus ikut bertanggung jawab karena lemahnya pengawasan, sehingga terjadi pemotongan Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM). (TIM)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar