Powered By Blogger

Kamis, 31 Maret 2011

Kapolda Aceh Irjend Pol Drs. Iskandar Hasan:

“GUBERNUR NYABU TANGKAP, BUPATI NYABU TANGKAP”

·         UU No. 31 Tahun 1999 Tidak di Singgung

Aceh Tamiang, TIPIKOR
        Dalam kunjungan kerjanya ke Aceh Tamiang, Kapolda Aceh, Irjend Pol Drs. Iskandar Hasan, SH, MH baru – baru ini mengungkapkan ada beberapa hal yang harus diberantas di Bumi Muda Sedia ini, diantaranya Ilegal Loging, Narkoba, Kesiapan Keamanan Pilkada, Polisi Masuk Sekolah termasuk segera laporkan bila ada Polisi yang nakal dan lain – lain. Ini menunjukkan bahwa kinerja Polisi hari ini sudah hampir 100 persen, hanya saja penerapan dilapangan yang belum terealisasi. Apakah ini merupakan PR bagi Kapolda Aceh yang baru?
Tugas dan fungsi Polda Aceh adalah menjadi institusi Negara untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga Negara yang berdiam di Aceh. Secara yuridis Negara telah mengamanahkan semua tugas ini dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Konvenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal205 tentang Polda Aceh).
Di Aceh, tugas ini menjadi pekerjaan besar yang menguras tenaga. Apalagi Aceh baru saja bangkit dari Tsunami dan konflik panjang yang menyisakan beragam persoalan sosial. Dalam era perdamaian pasca kesepakatan Helsinki yang ditandatangani wakil Pemerintah Republik Indonesia dan wakil Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menghentikan konflik bersenjata di Aceh, Polda Aceh tentu saja harus cepat merespon berbagai hal potensial yang mengganggu jalannya proses damai dan menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan kamtibmas, unsur penting dan strategi yang perlu diwujudkan adalah pelibatan masyarakat secara aktif dalam mengamankan lingkungannya masing-masing. Partisipasi masyarakat marupakan wujud kepedulian dan tanggungjawab masyarakat terhadap tugas-tugas polisi dan anggota masyarakat itu sendiri. Melibatkan atau mengikutsertakan masyarakat dalam tugas-tugas kepolisian dengan tujuan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat itu sendiri, merupakan langkah strategi Polri dalam rangka mengantisipasi terbatasnya prasarana maupun kualitas sumber daya manusia Polri.
·         UU NO. 31 TAHUN 1999 TIDAK DI SINGGUNG
Dalam kunjungan kerjannya ke beberapa wilayah Aceh termasuk Aceh Tamiang, Kapolda Aceh, Irjend Pol Drs. Iskandar Hasan, SH, MH tidak menyinggung bagaimana UU No. 31 tahun 1999 diterapkan di Bumi Muda Sedia ini. Bahwa terlihat jelas untuk wilayah Provinsi Aceh, khususnya kabupaten Aceh Tamiang sarat dan rawan dalam Tindak Pidana Korupsi. Mulai dari dana CASH BOND, JAMKESMAS, JKA, ALKES DAN INFRASTRUKTUR lainnya yang menjadi penunjang pembangunan Aceh Tamiang kedepan.
Didalam pemberitaan baik media cetak maupun media massa UU No. 31 thn 1999 ini tidak henti – hentinya di hembuskan dan menjadi kebutuhan para pemburu berita. Tidak ketinggalan untuk wilayah Aceh Tamiang sarat akan tindak pidana korupsi. Apalagi disinyalir ada pihak yang bermain dan melindungi para oknum serta pejabat. Dalam beberapa hari saja Tim TIPIKOR POLDA turun ke Aceh Tamiang guna mengusut dan memanggil beberapa pejabat yang terlibat dan terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 31 tahun 1999 dalam proyek Pengaspalan Jalan di Pusat Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang sebesar Rp. 6,5 M dan Pengadaan Alkes sebesar Rp. 9,5 M.(Mr.M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar