Powered By Blogger

Kamis, 31 Maret 2011

PILKADA ACEH DARI PENGUMPULAN KTP


Banda Aceh
Perjuangan masyarakat sipil Aceh berhasil membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, ditandai dengan keberhasilan mencabut pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang mengatur soal calon perseorangan. Perjuangan ini dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Desember lalu, sekaligus kemenangan bersejarah bagi seluruh bakal calon kandidat Gubernur maupun bupati yang hendak maju dari jalur perseorangan. Meskipun begitu, tidak semua elit politik di Aceh setuju dengan kemajuan demokrasi ini, dan mereka tidak menginginkan kekuatan politik lain memimpin Aceh. Ada pula yang mendukung calon independen, tetapi sulit untuk mempercayai bahwa calon independen bisa menjalankan roda pemerintahan karena sulitnya mendapat dukungan parlemen.
Namun, di balik semua itu, kita membutuhkan kedewasaan politik semua pihak dalam menilai dan menyikapi putusan MK tersebut. Nilai plusnya ada pada penegakan hukum yang dilakukan oleh MK yang masih pro-demokrasi. Artinya, kita patut memberi apresiasi kepada MK atas keberanian yang luar biasa dalam mencabut pasal 256 dan mengabulkan seluruh tuntutan penggugat. Akhirnya, Aceh kembali bisa menikmati calon perseorangan untuk bertarung dalam pilkada dalam waktu dekat.
Saat  Media TIPIKOR menghubungi  Afifuddin adalah penggiat sosial-politik di Aceh. mengatakan Sejauh ini, geliat politik di Aceh sudah ditandai dengan kesibukan masing-masing kandidat untuk mengurus kelengkapan administrasi. Kandidat yang hendak maju dari partai politik sedang sibuk mencari dukungan parpol, sementara calon kandidat independen sibuk menggali dukungan dari massa rakyat di pelosok-pelosok. Hirup-pikuk pencalonan ini saja sudah mendorong pemanasan suhu politik hingga ke desa-desa. Para calon kandidat sudah memanfaatkan khutbah – khutbah jumat, memasang baliho di pinggir jalan, cetak kalender, membuat pertemuan di desa – desa, dan memulai ke dayah – dayah guna mencari dukungan.
Pada lapangan praktis, perjuangan untuk menjadi kandidat independen jauh lebih berat ketimbang maju dari parpol. Seorang calon independen harus mengumpulkan KTP sebagai persyaratan administatif, dan itupun masih akan diverifikasi oleh panitia pemilihan sebelum mendapatkan penetapan sebagai kandidat sah. Berbeda dengan pilkada lima tahun silam dimana surat dukungan banyak orang bisa disatukan dalam satu surat dukungan, maka sekarang ini surat dukungan harus ditandangani setiap orang, dilengkapi KTP dan materai.
Proses pengumpulan KTP ini akan berhadapan dengan beberapa tantangan: Pertama, masyarakat Aceh semakin banyak yang alergi dengan politik, sehingga sangat sulit mendapatkan dukungan maupun KTP dari mereka. Kedua, Karena buruknya administrasi kependudukan, maka masih banyak warga yang belum punya KTP tetapi ada pula yang punya KTP ganda. Ketiga, Menguangtnya pragmatism di tingkatan massa rakyat, yang sangat memungkinkan menjadi lahan subur “politik uang”. Artinya, mereka yang bisa mudah mendapatkan KTP adalah para pembeli surat dukungaan.
Apa yang terjadi selanjutnya ? Dengan waktu yang semakin mepet, dan apatisnya masyarakat terhadap politik, maka banyak kandidat akan mengambil jalan pintas dengan membeli semua KTP dari masyarakat. Ini akan menjadi dilema bagi KIP dan panitia pemantau pemilu, apakah ini politik uang atau bukan, atau apakah ini yang di sebut dengan cost politic?
Tetapi, menurut saya, parameternya sudah sangat jelas: penggunaan uang untuk operasional pengumpulan KTP masuk dalam kategori cost politic, sementara upaya membeli surat dukungan atau KTP dikategorikan politik uang. Modus politik uang saat pengumpulan KTP pun bisa macam-macam, mulai dari modus beli KTP orang secara langsung hingga kedok “foto-copy KTP dengan biaya puluhan ribu”. Paparnya.
Nah, pertanyaannya: bagaimana melihat implementasi pasca MK memenangkan gugatan beberapa orang masyarakat sipil tersebut ? Akankah Pemerintah Aceh baik Eksekutif maupun Legeslatif menyambut baik putusan ini ? Jawab: belum ada jawaban. Tinggal kita lihat sejauh mana DPRA mempercepat pembuatan qanun sebagai acuan Komite Independen Pemilihan (KIP) dalam mewasiti kompetisi pesta demokrasi tahun 2011 ini. Sebab, jika DPRA lambat untuk menciptakan qanun itu, maka proses demokrasi ini bisa teciderai oleh permainan kotor dalam politik.
Ini akan menjadi tantangan besar bagi demokrasi Aceh yang baru lahir kembali. Demokrasi di Aceh akan diuji ketangguhannya di sini. Gerakan rakyat dan gerakan pro-demokrasi harus ambil bagian dalam mengawal proses ini, terutama dalam meminimalkan potensi politik uang dan kecurangan-kecurangan lainnya.Terlepas dari itu semua, ini merupakan sebuah kemajuan demokrasi yang perlu kita kawal dan sempurnakan. Juga, bahwa proses demokrasi ini harus segaris dengan aspirasi kolektif untuk menciptakan perdamaian di Aceh yang Abadi.(SR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar