Powered By Blogger

Kamis, 31 Maret 2011

BANTUAN SISWA MISKIN DISUNAT


Bireuen
Lagi-lagi bantuan siswa miskin yang  di khususkan untuk siswa-siswi miskin disekolah-sekolah terjadi pemotongan, walaupun pemotongan tersebut dari hasil keputusan musyawarah, tetapi jika berpegang pada Surat Keputusan perihal dana tersebut disitu jelas tercantum bahwasannya tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun kecuali untuk kepentingan siswa-siswi tersebut dan bukan pemotongan untuk PENGELOLA. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari salah seorang guru di MTsN Bireuen, perihal masalah BSM, MEDIA INI melakukan Investigasi kelapangan untuk mengcroschek kebenaran informasi tersebut. Dari nara sumber yang dapat kami percaya, juga mendapatkan informasi yang bahwasanya bukan dana BSM aja yang bermasalah, tetapi masalah pagar juga ada dan 2 unit computer bantuan Red Cross, TIM menanyakan apakah pagar yang buat tersebut sudah selesai? “mana ada bang, sampai sekarang kami guru gak tau kemana lari nya”. Begitu ujar salah seorang guru di MtsN Bireuen dan di iyakan oleh beberapa guru lainnya.
Disaat MEDIA INI melakukan Investigasi kelapangan yaitu MTsN Bireuen kami berjumpa dengan Bendahara sekolah yaitu bapak Junaidi, S.Pd, karena Bapak Hasbi,S.Ag lagi dirawat dirumah sakit dalam keadaan sakit, Tim juga sempat mewanwancarai  Bapak Junaidi,S.Pd, perihal informasi masalah pemotongan dana BSM tersebut, Bapak Junaidi,S.Pd menjelaskan bahwasanya untuk tahun ajaran 2009/2010 MTsN Bireuen memperoleh Alokasi Bantuan Beasiswa Miskin Periode I, untuk sejumlah 138 murid  masing-masing menerima Rp.60.000/bulan yang dibayarkan secara kontan atau sekaligus atau setahun yaitu sebesar Rp.720.000/siswa, berarti dengan jumlah keseluruhan dana yang diterima MTsN Bireuen sebesar Rp. 99.360.000. Masih keterangan dari Bapak Junaidi,S.Pd selaku bandahara ,pihak sekolah saat melakukan pengajuan melampirkan sebannyak 200 siswa, tapi yang keluar hanya sebanyak 138 siswa, jadi yang sisa namanya tidak keluar kita ambil sebagian uang dari 138 siswa untuk di berikan kepada 62 siswa yang namanya tidak keluar sebanyak Rp.200.000/ siswa.
Saat MEDIA INI melakukan investigasi ke 2 ke MTsN Bireuen, kami disambut oleh Kepsek MTsN Bireuen yaitu Bapak Hasbi,S.Ag dan  T.M.Yusuf Saidi selaku ketua Komite Sekolah, MEDIA INI mempertanyakan perihalan pemotongan uang sebesar Rp.20.000 untuk pengelola sedangkan di SK sendiri jelas-jelas tidak tercantum uang untuk pengelola, beliau menjawab,pemotongan yang kita lakukan adalah sesuai dengan hasil musyawarah dengan wali murid yang bertanggal 28 Agustus 2010 dan juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Depag Bireuen,saat kami mewanwancarai Kepsek itu merupakan hari tugas terakhir MTsN Bireuen karena dimutasikan ke MTsN Jeunib dan dan Kepsek Mtsn sekarang adalah Bapak Drs.Rusdy.
Berdasarkan informasi tersebut MEDIA INVESTIGASI TIPIKOR melakukan konfimasi ke Depag perihal tersebut, Depag sendiri Melalui Ka.Majelis Pendidikan (MAPENDA) Bapak Yunus S,Ag terkejut dengan informasi tersebut dan Bapak Yunus,S.Ag mengatakan kita tidak menerima pemberitahuan akan hal pemotongan dana BSM untuk PENGELOLA di MTsN Bireuen. Bapak Yunus S.Ag langsung menghubungi Kepsek MTsN Bireuen Bapak Hasbi.S.Ag dan mempertanyakan serta mengintruksikan untuk mengembalikan dana yang sudah di potong dari siswa.
Cukup ironis memang seorang tenaga abdi Negara yang ditugaskan Negara dan digaji oleh Negara bertingkah demikian, karena BSM Jelas-jelas diperuntukkan untuk siswa-yang berkehidupan miskin. Kapan Negeri ini terbebas dari perihal PENYUNATAN dalam hal dana Publik. (FB)

KOMUNITAS PEDAGANG PASAR MURAH DAN AJANG SENI ACEH DAMAI BUTUH PERHATIAN


  • “ TAMPIL BEDA WARNA” HINGGA RAMAI DIKUNJUNGI OLEH MASYARAKAT ACEH TAMIANG
Aceh Tamiang – Tipikor
Kebutuhan dan keinginan masyarakat Aceh pasca konflik yang berkepanjangan dalam hal hiburan dan tontonan sangatlah jauh untuk di lihat, apalagi Provinsi Aceh dengan Qanunnya membuat masyarakat semakin kental budaya keIslamannya. Akan tetapi tidak menjadi hal yang buruk ketika hiburan dan tontonan yang diramu dalam bentuk pasar murah dan ajang seni Aceh Damai membuat sekelompok komunitas pedagang melakukan kegiatan yang bersifat positif.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Gampong Paya Ketenggar disela – sela pembukaan Pasar murah dan ajang seni yang dilaksanakan minggu malam (13/3) beliau menjelaskan “ bahwa untuk memberikan sebuah pola fikir maju dalam hal membangun Aceh dalam keterpurukan pasca konflik dan tsunami, kita para komunitas pedagang harus bisa memberikan solusi atau jalan kepada masyarakat yang tadinya berbelanja hanya di pagi hari, tetapi dengan digelar pasar murah dan ajang kreasi dapat dilakukan dimalam hari”paparnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa ajang kreasi juga bisa membangkitkan semangat kedaerahan yang hari ini masih kita junjung tinggi peradaban budaya Aceh di Bumi Muda Sedia ini yang pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dimulai tgl 09 s/d 20 kedepan yang berlokasi di lapangan bola kecamatan Manyak Payed”
Ketua pelaksana kegiatan, Suwondo yang didampingi oleh koordinator lapangan Misnan menjelaskan, “Pasar Murah dan ajang seni yang sifatnya  musiman ini dilakukan semata – mata untuk membangkitkan khasanah budaya dan realigius di Aceh Tamiang, ini dibuktikan bahwa dalam proses perjalanan Komunitas Pedagang untuk saat ini sudah di Tiga Kecamatan, Karang Baru, Tamiang Hulu dan Manyak Payed dan hari ini kita masih butuh perhatian dari Pemda agar kegiatan ini terus menerus hidup sepanjang masa”paparnya.
Ditambahkannya lagi oleh koordinator lapangan, Misnan, “banyak sekali permainan anak-anak, makanan, pakaian dan pedagang kaki lima yang menjual berbagai macam bentuk barang dengan harga yang terjangkau oleh semua kalangan dan tak kalah serunya dilengkapi dengan ajang kreasi bakat seni baik tarian maupun drama tradisional yang dikenal dengan nama Rincong Pusaka Group pimpinan TM. Nurdin, BA beserta Tim yang disutradarai oleh Ahmad Johan yang berasal dari Lhokseumawe , drama tradsisional tersebut menceritakan latar belakang kehidupan masyarakat aceh dengan pola gaya kehidupan keluarga dari masyarakat lingkungan kampung dan memenuhi pasaran kehidupan kota juga menghibur para pengunjung pasar agar suasana pasar ini tampak hidup dan ceria bagi pengunjung yang datang ”tandasnya.
Selain itu Gondo juga menyebutkan Pelaksanaan Pedagang pasar murah dan ajang seni ini merupakan ciri khas kami dimana pengunjung selain datang dan belanja juga menikmati ajang kreasi tarian yang dibawakan oleh kelompok maupun group seperti sanggar tari TK. Al-Habsi dan lain - lain,  boleh tampil di acara ini dan kami sudah mempersiapkan panggung maupun sound system yang digunakan, tidak dipungut biaya pendaftaran apabila mau naik kepentas untuk menyalurkan bakat seninya dan juga di meriahkan oleh beberapa produk lokal dan daerah, seperti pameran Automotive Roda Dua oleh PT. Cahaya Jaya Abadi pimpinan Marhaban dan dengan adanya Pasar Murah ini juga dapat menyerap tenaga kerja bagi pemuda setempat untuk mengelola perparkiran serta pengamanan lokasi dagang, tegas Wondo mengakhiri. (Mr.M)

JEMBATAN GANTUNG LAMKUTA SANGAT MEMPRIHATINKAN


SIGLI-  
Desa Lamkuta, Pidie dan sekitarnya, sangat mengharapkan perhatian Pemerintah untuk,  dapat merehab kembali Jembatan Gantung yang menghubungkan, Desa Lamkuta dengan  Desa Gampong Pukat, dan melintasi jalan Sigli Garot. Kondisi jembatan tesebut, saat ini sangat memprihatinkan, jika tidak direhabilitasi dengan segera akan mengalami rusak total.
 Jembatan tersebut merupakan urat nadi bagi masyarakat setempat, dalam melaksanakan aktifitas usaha perekonomian, masyarakat setempat dan masyarakat sekitarnya, jembatan itu juga dilalui oleh para petani untuk mengangkut hasil tanaman pertanian dan lain-lain, dan Jembatan tersebut merupakan, jembatan alternatif untuk menghubungkan Desa Lamkuta dengan Desa Gampong Pukat Sigli dan Garot, sebelum ini telah dua kali dilakukan rehab dengan swadaya masyarakat, untuk kali ini tidak mungkin lagi direhab dengan swadaya masyarakat karena, kerusakannya semakin parah, seluruh kerangka dari bawah dan atas telah  lapuk.
      Menurut keterangan Kepala Desa (Geuchik) setempat, H.M.Husen “kami selaku pimpinan Desa, dan atas nama masyarakat sudah pernah mengajukan permohonan kepada Pemerintah setempat untuk segera memperbaiki jembatan  yang telah rusak” ia menambahkan jika jembatan tersebut, tidak segera diperbaiki dikhawatirkan akan mengalami jatuh korban, dikarnakan yang melalui jembatan tersebut, selain dilalui petani dan pedagang juga, tidak pernah sepi dilalui  pada pagi hari dan petang oleh para  pelajar  SLTP, SLTA bahkan Mahasiswa melewati jembatan tersebut.
      Selanjutnya Imum Mukim Paloh Muhammad Abbas, saat ditemui Media ini, membenarkan bahwa pihaknya sudah pernah mengajukan, permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie,Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya untuk, segera memperbaiki  Jembatan Gantung tersebut, “dan kami yakin jika pihak terkait tidak segera menangani perbaikannya jembatan ini akan mengalami kerusakan yang lebih parah” dan msyarakat akan mengalami kerugian, dikarenakan harus mencari jalan alternative lain.(An)

Kapolda Aceh Irjend Pol Drs. Iskandar Hasan:

“GUBERNUR NYABU TANGKAP, BUPATI NYABU TANGKAP”

·         UU No. 31 Tahun 1999 Tidak di Singgung

Aceh Tamiang, TIPIKOR
        Dalam kunjungan kerjanya ke Aceh Tamiang, Kapolda Aceh, Irjend Pol Drs. Iskandar Hasan, SH, MH baru – baru ini mengungkapkan ada beberapa hal yang harus diberantas di Bumi Muda Sedia ini, diantaranya Ilegal Loging, Narkoba, Kesiapan Keamanan Pilkada, Polisi Masuk Sekolah termasuk segera laporkan bila ada Polisi yang nakal dan lain – lain. Ini menunjukkan bahwa kinerja Polisi hari ini sudah hampir 100 persen, hanya saja penerapan dilapangan yang belum terealisasi. Apakah ini merupakan PR bagi Kapolda Aceh yang baru?
Tugas dan fungsi Polda Aceh adalah menjadi institusi Negara untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga Negara yang berdiam di Aceh. Secara yuridis Negara telah mengamanahkan semua tugas ini dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Konvenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal205 tentang Polda Aceh).
Di Aceh, tugas ini menjadi pekerjaan besar yang menguras tenaga. Apalagi Aceh baru saja bangkit dari Tsunami dan konflik panjang yang menyisakan beragam persoalan sosial. Dalam era perdamaian pasca kesepakatan Helsinki yang ditandatangani wakil Pemerintah Republik Indonesia dan wakil Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menghentikan konflik bersenjata di Aceh, Polda Aceh tentu saja harus cepat merespon berbagai hal potensial yang mengganggu jalannya proses damai dan menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan kamtibmas, unsur penting dan strategi yang perlu diwujudkan adalah pelibatan masyarakat secara aktif dalam mengamankan lingkungannya masing-masing. Partisipasi masyarakat marupakan wujud kepedulian dan tanggungjawab masyarakat terhadap tugas-tugas polisi dan anggota masyarakat itu sendiri. Melibatkan atau mengikutsertakan masyarakat dalam tugas-tugas kepolisian dengan tujuan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat itu sendiri, merupakan langkah strategi Polri dalam rangka mengantisipasi terbatasnya prasarana maupun kualitas sumber daya manusia Polri.
·         UU NO. 31 TAHUN 1999 TIDAK DI SINGGUNG
Dalam kunjungan kerjannya ke beberapa wilayah Aceh termasuk Aceh Tamiang, Kapolda Aceh, Irjend Pol Drs. Iskandar Hasan, SH, MH tidak menyinggung bagaimana UU No. 31 tahun 1999 diterapkan di Bumi Muda Sedia ini. Bahwa terlihat jelas untuk wilayah Provinsi Aceh, khususnya kabupaten Aceh Tamiang sarat dan rawan dalam Tindak Pidana Korupsi. Mulai dari dana CASH BOND, JAMKESMAS, JKA, ALKES DAN INFRASTRUKTUR lainnya yang menjadi penunjang pembangunan Aceh Tamiang kedepan.
Didalam pemberitaan baik media cetak maupun media massa UU No. 31 thn 1999 ini tidak henti – hentinya di hembuskan dan menjadi kebutuhan para pemburu berita. Tidak ketinggalan untuk wilayah Aceh Tamiang sarat akan tindak pidana korupsi. Apalagi disinyalir ada pihak yang bermain dan melindungi para oknum serta pejabat. Dalam beberapa hari saja Tim TIPIKOR POLDA turun ke Aceh Tamiang guna mengusut dan memanggil beberapa pejabat yang terlibat dan terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 31 tahun 1999 dalam proyek Pengaspalan Jalan di Pusat Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang sebesar Rp. 6,5 M dan Pengadaan Alkes sebesar Rp. 9,5 M.(Mr.M)

SIDANG PARIPURNA DPRK ACEH TAMIANG ALOT


·        RAPBK Aceh Tamiang Pas-pasan
·        Bupati Aceh Tamiang terima Empat Saran

Aceh Tamiang - TIPIKOR
        Setelah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Tamiang dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang maka dalam sidang Paripurna ke 4 yang digelar di ruang sidang utama DPRK beberapa hari yang lalu, juru bicara Banggar DPRK, Juanda, S.IP dalam penyampaian Pendapat terhadap RAPBK tahun 2011 mengatakan kita semua harus memaklumi dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas.
        “Dari awal tahap pembahasan anggaran terjadinya defisit dikarenakan besarnya usulan belanja dari setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), sehingga kita harus melakukan penghematan anggaran dengan mengurangi bahkan menghilangkan anggaran yang diusulkan oleh setiap SKPK, namun akhirnya defisit anggaran dapat dihindari” katanya.
        Sementara Banggar DPRK yang terdiri dari Ir. Rusman Ketua merangkap anggota Banggar, Nora Idah Nita, A.Md Wakil Ketua merangkap anggota, Drs.H.Armand Muis Wakil Ketua merangkap anggota, Khairul Anwar Sekretaris bukan anggota, Lukmanul Hakim, Drs.Hamdani, Bukhari, SE, Fadlon, Maliki, Juniati, S.Farm, haris, Elpian Raden, H.Syaiful Sofyan, Hermanto, Mustafa MY, T.Amsah, Ir.H.Tengku Rusli, Juanda, S.IP, Syahrum Syam, H.M. Syafi’ie AS, BA, Syaiful Bahri, SH dan Ismail melalui Juru bicara Banggar memberikan empat saran kepada Bupati.
        Pertama : Agar Pemerintah Daerah melakukan upaya-upaya dan langkah cerdas dalam mencapai target PAD, karena PAD merupakan tolak ukur dari kemajuan suatu  daerah serta perlunya pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD.
        Kedua : Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar lebih meningkatkan Pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pembangunan, di tekankan kepada dinas PU untuk tidak menerima hasil Pelaksanaan proyek fisik apabila hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Hasil Pansus DPRK bahwa pengawasan pekerjaan dari Dinas PU sering dilakukan tenaga Honorer, seharusnya pengawasan tersebut dilakukan oleh tenaga PNS yang paham terhadap pelaksanaan proyek fisik, sehingga rakyat tidak merasa dirugikan dari hasil pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan hasil pembangunan itu benar-benar dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat.
        Ketiga : Ditekankan kepada Bupati, agar Inspektorat Daerah harus benar-benar lebih melakukan pengawasan keuangan disetiap SKPK. Dan keempat : Program dan kegiatan yang telah disahkan di APBK, haruslah dapat direalisasikan secara keseluruhan dan menjadi tanggung jawab seluruh SKPK untuk menggunakan anggaran seefektif dan seefisien mungkin, serta program yang telah disahkan tidak hilang maupun dialihkan ke kegiatan lain tanpa persetujuan dari DPRK.
        Adapun perincian RAPBK adalah sebagai berikut : pemasukan dari Pendapatan sejumlah (Rp 495.867.134.429,00) , sedangkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Rp 28.113.193.258,00) yakni Pendapatan Pajak Daerah (Rp 4.742.565.807,00) Hasil Retribusi Daerah (Rp 7.640.907.301,00) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Rp 2.584.000.000,00) dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah (Rp 13.145.720.150,00) , sementara pemasukan dari Dana Perimbangan ( Rp 420.803.113.008,00) yakni Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak (Rp 80.954.823.008,00) Dana Alokasi Umum (DAU) (Rp 306.322.190.000,00) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ( Rp 33.526.100.000,00) dan pemasukan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah (Rp 46.950.828.163,00) yakni Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya (Rp 8.373.843.563,00) dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (Rp 38.576.984.600,00)
        Untuk pengeluaran penggunaan Belanja daerah, adalah sebagai berikut : Belanja yang dikeluarkan sejumlah Rp 509.838.067.341,04 dengan perincian Belanja Tidak Langsung (Rp 294.396.804.948,58) antara lain Belanja Pegawai (Rp 247.726.581.508,58) Hibah (Rp 33.230.438.640,00) Bantuan Sosial (Rp 7.377.284.800,00) Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa (Rp 5.062.500.000,00) dan Belanja Tidak Terduga  sejumlah (Rp 1.000.000.000,00) sedangkan Belanja Langsung (Rp 215.441.262.392,46) yakni Belanja Pegawai (Rp 56.991.433.600,00)  Belanja Barang dan Jasa (Rp 100.533.579.418,88) dan Belanja Modal (Rp 57.916.249.373,58)
        Dengan perkiraan Surplus / (Defisit) terjadi (Rp 13.970.932.912,04) sementara dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (Rp 18.973.111.872,04) dengan perincian dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (Rp 8.977.956.200,00) dan dari Penerimaan Piutang Daerah (Rp 9.995.155.672,04) sementara dari Pengeluaran Pembiayaan Daerah yakni Pembayaran Pokok Utang (Rp 5.002.178.960,00) jadi Pembiayaan Netto (Rp 13.970.932.912,04) sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nihil alias pas-pasan.
        Lebih jauh juru bicara Banggar DPRK ini berharap anggaran yang nantinya akan ditetapkan dan digunakan benar-benar bermanfaat sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan hanya sekedar program atau kegiatan yang hanya menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat demi kemajuan daerah.
        “Untuk itu kami tekankan kepada seluruh SKPK agar tidak membuat penyimpangan-penyimpangan didalam penggunaan APBK serta berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan dapat bekerja secara maksimal, semoga apa yang menjadi kesalahan pada tahun lalu tidak terulang lagi” tegas Juanda.
        Selanjutnya Juanda kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah harus serius didalam usaha peningkatan PAD dan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan sistim pengelolaan PAD. Dengan melakukan pembenahan mentalitas aparatur yang merupakan salah satu faktor utama penentu pencapaian target PAD.
        Lebih jauh dia mengingatkan, qanun yang telah ditetapkan terkait dengan pencapaian target PAD, harus benar-benar terealisasi sepenuhnya, bukan hanya sekedar peraturan tapi peraturan tersebut haruslah dilaksanakan, serta berusaha untuk menggali sumber PAD yang baru. Karena sangat disayangkan, Aceh Tamiang dengan segala potensi Daerah, Pemerintah Daerahnya tidak mampu untuk menggali potensi tersebut demi memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah.(TIM)