Powered By Blogger

Kamis, 31 Maret 2011

SIDANG PARIPURNA DPRK ACEH TAMIANG ALOT


·        RAPBK Aceh Tamiang Pas-pasan
·        Bupati Aceh Tamiang terima Empat Saran

Aceh Tamiang - TIPIKOR
        Setelah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Tamiang dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang maka dalam sidang Paripurna ke 4 yang digelar di ruang sidang utama DPRK beberapa hari yang lalu, juru bicara Banggar DPRK, Juanda, S.IP dalam penyampaian Pendapat terhadap RAPBK tahun 2011 mengatakan kita semua harus memaklumi dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas.
        “Dari awal tahap pembahasan anggaran terjadinya defisit dikarenakan besarnya usulan belanja dari setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), sehingga kita harus melakukan penghematan anggaran dengan mengurangi bahkan menghilangkan anggaran yang diusulkan oleh setiap SKPK, namun akhirnya defisit anggaran dapat dihindari” katanya.
        Sementara Banggar DPRK yang terdiri dari Ir. Rusman Ketua merangkap anggota Banggar, Nora Idah Nita, A.Md Wakil Ketua merangkap anggota, Drs.H.Armand Muis Wakil Ketua merangkap anggota, Khairul Anwar Sekretaris bukan anggota, Lukmanul Hakim, Drs.Hamdani, Bukhari, SE, Fadlon, Maliki, Juniati, S.Farm, haris, Elpian Raden, H.Syaiful Sofyan, Hermanto, Mustafa MY, T.Amsah, Ir.H.Tengku Rusli, Juanda, S.IP, Syahrum Syam, H.M. Syafi’ie AS, BA, Syaiful Bahri, SH dan Ismail melalui Juru bicara Banggar memberikan empat saran kepada Bupati.
        Pertama : Agar Pemerintah Daerah melakukan upaya-upaya dan langkah cerdas dalam mencapai target PAD, karena PAD merupakan tolak ukur dari kemajuan suatu  daerah serta perlunya pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD.
        Kedua : Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar lebih meningkatkan Pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pembangunan, di tekankan kepada dinas PU untuk tidak menerima hasil Pelaksanaan proyek fisik apabila hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Hasil Pansus DPRK bahwa pengawasan pekerjaan dari Dinas PU sering dilakukan tenaga Honorer, seharusnya pengawasan tersebut dilakukan oleh tenaga PNS yang paham terhadap pelaksanaan proyek fisik, sehingga rakyat tidak merasa dirugikan dari hasil pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan hasil pembangunan itu benar-benar dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat.
        Ketiga : Ditekankan kepada Bupati, agar Inspektorat Daerah harus benar-benar lebih melakukan pengawasan keuangan disetiap SKPK. Dan keempat : Program dan kegiatan yang telah disahkan di APBK, haruslah dapat direalisasikan secara keseluruhan dan menjadi tanggung jawab seluruh SKPK untuk menggunakan anggaran seefektif dan seefisien mungkin, serta program yang telah disahkan tidak hilang maupun dialihkan ke kegiatan lain tanpa persetujuan dari DPRK.
        Adapun perincian RAPBK adalah sebagai berikut : pemasukan dari Pendapatan sejumlah (Rp 495.867.134.429,00) , sedangkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Rp 28.113.193.258,00) yakni Pendapatan Pajak Daerah (Rp 4.742.565.807,00) Hasil Retribusi Daerah (Rp 7.640.907.301,00) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Rp 2.584.000.000,00) dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah (Rp 13.145.720.150,00) , sementara pemasukan dari Dana Perimbangan ( Rp 420.803.113.008,00) yakni Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak (Rp 80.954.823.008,00) Dana Alokasi Umum (DAU) (Rp 306.322.190.000,00) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ( Rp 33.526.100.000,00) dan pemasukan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah (Rp 46.950.828.163,00) yakni Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya (Rp 8.373.843.563,00) dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (Rp 38.576.984.600,00)
        Untuk pengeluaran penggunaan Belanja daerah, adalah sebagai berikut : Belanja yang dikeluarkan sejumlah Rp 509.838.067.341,04 dengan perincian Belanja Tidak Langsung (Rp 294.396.804.948,58) antara lain Belanja Pegawai (Rp 247.726.581.508,58) Hibah (Rp 33.230.438.640,00) Bantuan Sosial (Rp 7.377.284.800,00) Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa (Rp 5.062.500.000,00) dan Belanja Tidak Terduga  sejumlah (Rp 1.000.000.000,00) sedangkan Belanja Langsung (Rp 215.441.262.392,46) yakni Belanja Pegawai (Rp 56.991.433.600,00)  Belanja Barang dan Jasa (Rp 100.533.579.418,88) dan Belanja Modal (Rp 57.916.249.373,58)
        Dengan perkiraan Surplus / (Defisit) terjadi (Rp 13.970.932.912,04) sementara dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (Rp 18.973.111.872,04) dengan perincian dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (Rp 8.977.956.200,00) dan dari Penerimaan Piutang Daerah (Rp 9.995.155.672,04) sementara dari Pengeluaran Pembiayaan Daerah yakni Pembayaran Pokok Utang (Rp 5.002.178.960,00) jadi Pembiayaan Netto (Rp 13.970.932.912,04) sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nihil alias pas-pasan.
        Lebih jauh juru bicara Banggar DPRK ini berharap anggaran yang nantinya akan ditetapkan dan digunakan benar-benar bermanfaat sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan hanya sekedar program atau kegiatan yang hanya menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat demi kemajuan daerah.
        “Untuk itu kami tekankan kepada seluruh SKPK agar tidak membuat penyimpangan-penyimpangan didalam penggunaan APBK serta berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan dapat bekerja secara maksimal, semoga apa yang menjadi kesalahan pada tahun lalu tidak terulang lagi” tegas Juanda.
        Selanjutnya Juanda kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah harus serius didalam usaha peningkatan PAD dan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan sistim pengelolaan PAD. Dengan melakukan pembenahan mentalitas aparatur yang merupakan salah satu faktor utama penentu pencapaian target PAD.
        Lebih jauh dia mengingatkan, qanun yang telah ditetapkan terkait dengan pencapaian target PAD, harus benar-benar terealisasi sepenuhnya, bukan hanya sekedar peraturan tapi peraturan tersebut haruslah dilaksanakan, serta berusaha untuk menggali sumber PAD yang baru. Karena sangat disayangkan, Aceh Tamiang dengan segala potensi Daerah, Pemerintah Daerahnya tidak mampu untuk menggali potensi tersebut demi memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah.(TIM)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar